Polsek Tanggul Amankan Pelaku Penganiayaan

Tintapedia.com – Kepolisian sektor tanggul mengamankan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap ST(64) di desa manggisan , Kecamatan tanggul kabupaten Jember,Jumat (25/03/2022).

Akibat penganiayaan tersebut,korban mengalami luka robek di pelipis kanan dan lebam pada pipi kanan.

Kasus penganiayaan berawal saat korban mengadakan musyawarah pembangunan kubah masjid Al Hidayah desa manggisan,bersama Takmir dan Tokoh Masyarakat, yang diikuti juga pelaku (ARF) 35 th, namun pada musyawarah tersebut tidak ada mufakat dan gaduh sehingga terjadi cekcok.

Merasa kesal dan emosi pelaku memukul wajah korban mengenai pelipis kanan hingga terjatuh, kemudian korban berusaha berdiri dan kembali dipukul namun berhasil ditangkis kemudian datang warga untuk melerai. Akibat peristiwa tsb korban melaporkan ke Polsek Tanggul.

Berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan saksi, pelaku akhirnya amankan di Polsek Tanggul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar