Belanjakan Upal di Pasar, Pasutri Di Jember Ditangkap Polisi

Sepak terjang pasutri asal Desa Cakru, kecamatan kencong Jember bernama Ahmad Masduki,(43) dan Enik Sudarwati,(41) akhirnya tidak bisa berkutik setelah ditangkap tangan jajaran Reskrim mapolsek Umbulsari beberapa waktu lalu.

Modus operandi pelaku yaitu dengan menyasar pasar tradisional terutama penjual sayur dengan membeli beberapa ikat sayur dan dari situ kedua pelaku dapat kembalian dari uang palsu,(Upal) yang mereka edar ke masyarakat.

Polisi yang mendapat informasi adanya kedua pasangan pasutri tersebut akhirnya melakukan pengintaian dan alhasil pada saat kedua datang lagi ke pasar Umbulsari tersebut dan saat transaksi beli sayur kedua pelaku ditangkap, dan pada saat di geledah di saku ada 800 ribu uang palsu.

Dadi situ akhirnya keduanya dibawa ke Polsek bersama barang bukti upal dan juga sarana sebuah motor yang dibawa pelaku.

“Kami tangkap bersama anggota dan kita introgasi namun yang bersangkutan berbelit belit dan akhirnya kami kembangkan dirumah pelaku kita dapat tambahan barang bukti 1,4 juta rupiah, dan jumlah total kami amankan yaitu pecahan 100 ribu sebanyak 22 lembar,” Kata Kapolsek Umbulsari Iptu M Luthfi.

Kapolsek juga menerangkan, jika dalam kasus ini pihaknya melakukan pengembangan hingga ke kota Surabaya untuk menangkap jaringan pengedar uang palsu yang sudah ia tangkap.

“Kami kembangkan, dan kami koordinasi dengan Polsek jajaran sapa tahu ada korban lain dari para pelaku yang sudah kami amankan, dan sementara ini kami kejar jaringan yang lain dan kemungkinan juga ada pelaku lain yang akan kami amankan atas kasus ini,” imbuh kapolsek.(Muhammad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *